KIP KULIAH 2020! Kriteria Calon penerima KIP Kuliah dan penyebab pembatalan KIP Kuliah!

Saat ini, indonesia sedang gencar untuk mendukung pengembangan potensi generasi muda dengan memberikan bantuan di bidang pendidikan, di bidang pendidikan ini berbagai macam bantuan dan beasiswa diberikan, salah satu bantuan dari pemerintah yang saat ini sedang diharap-harapkan oleh siswa yaitu KIP Kuliah. 

KIP Kuliah ini sebagai harapan dari siswa lulusan SMA atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang bagus untuk bisa mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan.

Anggaran sebesar 7,5 Triliun digelontorkan oleh pemerintah dan disediakan kuota sebesar 400.000 lebih agar siswa bisa mendaftar dan KIP Kuliah bisa menjangkau ke seluruh pelajar indonesia yang kurang mampu

namun tak semua siswa bisa mendaftar, ada beberapa kriteria calon penerima KIP Kuliah yang boleh mendaftar dalam Program Bantuan KIP Kuliah ini, apa sajakah itu ?

kriteria calon penerima KIP Kuliah

 Tak Mampu Secara Ekonomi

KIP Kuliah tak hanya untuk pelajar yang berprestasi di bidang akademik, tetapi juga yang kurang dalam kondisi finansial/ekonomi, sehingga pelajar yang berprestasi di bidang akademik namun mampu secara finansial tidak diperkenankan untuk ikut mendaftar.

Bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun tidak memiliki KIP maupun Kartu Keluarga sejahtera, maka masih memungkinkan untuk menerima KIP Kuliah jika lolos seleksi masuk perguruan tinggi dan diverifikasi langsung oleh Perguruan Tinggi tersebut.

Status tidak mampu diketahui oleh masyarakat

selain dari KIP dan KKS, status kelayakan siswa bisa diterima dari laporan masyarakat sekitar, semisal keluarga dari siswa memiliki mobil atau umroh setiap tahunnya maka siswa tersebut dikatakan mampu secara finansial

Memiliki prestasi akademik

prestasi akademik siswa dibuktikan dengan nilai rapot saat berada dibangku sekolah, nilai Ujian Nasional di Ijazah atau sertifikat pemenang lomba.

Belum pernah menerima KIP Kuliah 

Jika sudah menerima KIP Kuliah di tahun ini maka tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri lagi di tahun selanjutnya, serta siswa penerima KIP yang sudah diterima di Perguruan tinggi dan sudah memilih prodi, maka tidak diperbolehkan untuk berpindah prodi.

Lulus seleksi perguruan Tinggi negeri

Telah dinyatakan lulus dari seleksi masuk perguruan tinggi negeri di jalur yang ditentukan seperti SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan seleksi Mandiri 

Belum menjadi mahasiswa 

Bagi calon pendaftar yang sudah menjadi mahasiswa, tidak diperbolehkan untuk mendaftar. Untuk mahasiswa yang kurang mampu bisa mencoba untuk mendaftar di beasiswa yang telah disediakan di Kemendikbud, yaitu beasiswa PPA.

Status Pernikahan

Saat calon pendaftar atau bagi yang sudah mendaftarkan diri, jika wanita dan menikah maka pembiayaan hidup dianggap sudah beralih ke Suami, dan otomatis status tidak dianggap “Tidak Mampu”.

untuk persyaratan Persyaratan KIP Kuliah serta tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dicek di artikel berikut, Lalu Apa itu KIP Kuliah, Kriteria Calon Penerima KIP, Penyebab pembatalan KIP Kuliah, serta Jadwal Pendaftaran.

Lalu Untuk KIP Kuliah bisa dibatalkan dikarenakan…

  1. dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja
  2. pemberian bukti pendukung tidak sah, 
  3. jika dianggap kelalaian ringan atau tidak disengaja, tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun hanya sebagai mahasiswa reguler.

pembatalan KIP Kuliah

Sekian Informasi dari Blog Mahasiswa Fox semoga bermanfaat untuk sobat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *